KTP pemilik (daerah yang akan dituju) Namun jika kendaraan yang akan dilakukan mutasi merupakan kendaraan badan hukum, ada syarat yang berbeda. Syaratnya adalah salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Namun berbeda untuk mobil atau motor yang akan dibalik nama jika masih satu provinsi tidak perlu mutasi. Jika ingin melakukan cabut berkas, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan: Syarat - STNK asli dan fotokopi - BPKB asli dan fotokopi - KTP yang akan digunakan - Faktur pembelian - Kuitansi jual beli bermaterai jqAqR.